Archive for August, 2005

Tarip Resmi Sertipikasi Perangkat Wireless Network

Friday, August 19th, 2005

Yangberikut ini saya ambil dari :
http://groups.yahoo.com/group/IndoWLI/message/34799

—–START—–
Bp. Bino dan rekan2 sekalian,

Untuk proses sertifikasi prosesnya persis seperti apa yang dideskripsikan
oleh Bp. Hepi Santosa (posting beliau beberapa waktu yang lalu). Sementara
untuk biaya administrasinya, sesuai dengan PP. No. 28 tahun 2005 yang baru
saja keluar bulan kemarin, untuk perangkat Wireless Local Area Network
berbasis 802.11 a/b/g:

Biaya penerbitan sertifikat (SP2 Sertifikat)= Rp. 3.000.000 (tiga juta
rupiah)

Biaya pengujian (SP2 Pengujian)= Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk
perangkat WLAN dengan daya 100 mW

Demikian informasinya, silakan kontak kembali bila masih ada yang perlu
diklarifikasikan. Terima kasih.

Salam,

Gusti Anindita (Mr.)
DG Post and Telecommunication
INDONESIA
—–STOP——-

Hmmm .. Karena ada tarip untuk >100 mw … apakah ini berarti Product Amplifier ku bisa di sertipikasi yah …

Let’s see

Sertipikasi Alat

Wednesday, August 17th, 2005

Berikut ini saya ambil dari http://groups.yahoo.com/group/IndoWLI/message/34729

Sebelum susah nyarinya .. ya saya Paste aja disini, kali kali aja dibutuhkan di kelak kemudian hari.
—–Start—–
Rekan

Mudah-mudahan informasi ini berguna buat netter yang mau sertifkasi alatnya di
Dirjen Postel, ini pengalaman saya membuat sertifikasi produk

1. Mintalah formulir permohonan Sertifikasi ke Bagian Standarisasi Dirjen
Postel Gedung Sapta Pesona Lt 8 Jln Medan Medeka Barat Jakarta, temui saja Ibu
Badariah cs (gratis)

2. Isi formulir sertifikasi selengkapnya, lampirannya antara lain : SIUP, NPWP,
Akte, FC KTP, lalu brosur perangkat

3. Kalau secara administrasi persyaratan sudah lengkap (isian sudah benar dan
lampiran sudah sesuai, peralatan yang akan disertifikasi juga ada acuannya di
Kepdirjen) maka akan diterbitkan SP2 (Surat Perintah Pembayaran)

4. Setelah SP2 baru bayar ke Bank Mandiri dan bukti pembayarannya di kirim lagi
ke Bagian Standarisasi (asli lho), ini adalah biaya pengujian dan besarnya
bervariasi tergantung alat yang diuji

5. Kalau sudah ada bukti pembayaran maka diterbitkan SP3 (Surat Perintah
Pengujian Perangkat)

6. Bawa alat yang akan diuji (minimal 2 set komplit dengan buku petunjuk) ke Lab
Dirjen Postel di Bintara (Jakarta Timur) dengan membawa SP3

7. Biasanya lama pengujian adalah 45 hari kerja (sekitar 2 bulan), rajin
rajinlah telepon untuk menanyakan hasilnya

8. Kalau pengujian selesai, Laboratorium akan menyerahkan hasilnya kembali ke
Dirjen Postel LT 8, bukan ke yang mengajukan.

9. Hasil akan dievaluasi oleh team evaluasi, apabila approval maka akan
diterbitkan Sertifikat, disini harus bayar biaya penerbitan sertifikat lagi

10. Kalau disapproval (tidak disetujui) maka akan ada pemberitahuan dimana letak
ketidaksesuaian alat dengan acuan kepdirjen

Begitulah jalan yang sudah saya lalui, semoga bermanfaat

—-END——-